Polisi pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini hingga memeriksa saksi dan terduga pelaku CV. Dari situ diketahui bahwa ada 106 orang calon jemaah lain yang belum diberangkatkan. Padahal janjinya akan diberangkagkan tahun 2022.
Baca Juga: Ibadah Haji dan Umrah saat Pandemi, Kemenag Bentuk Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan
Saat ini pelaku telah ditahan. CV dijerat Pasal 372 Junto 378 KUHP ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***