Artikel ini telah tayang di Isubogor.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Mulai 27 Juli,Tak Kenakan Masker di Bogor Bakal Kena Sanksi Denda Rp150 Ribu'.
Proses sanksi tilang berdenda ini akan diterapkan secara resmi menggunakan kwitansi dari e-tilang via aplikasi PIKOBAR.
"Dana denda akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan," ujarnya.
Baca Juga: Buka Suara Soal Kecelakaan Anggota iKON Ko Junhoe dan Kim Jinhwan, YG Entertainment: Kami Minta Maaf
"Maka selama 14 hari ini mari saling mengingatkan dan saling memberi masker dan mari Iebih dispilin jika tidak ingin terkena denda," katanya melansir pernyataan Ridwan Kamil.
Hingga Selasa 14 Juli 2020, Kota Bogor mengonfirmasi total kasus Covid-19 sebanyak 213 orang.
Dari seluruh total kasus Covid-19 itu, sebanyak 154 orang sudah dinyatakan sembuh, sementara 41 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Baca Juga: Berlibur di Bali Bule Rusia Terpaksa Jadi Pengemis Lantaran Kehabisan Uang, Tidur Pun di Atas Rumput
Sementara untuk pasien dalam kasus suspek ada sebanyak 48 orang bertambah sebanyak 4 orang.