Artikel ini telah tayang di Isubogor.pikiran-rakyat.com dengan judul 'Dianggap Menyerang Privasi Surya Atmaja, Bupati Ade Yasin Akan Dituntut'.
Acara selama 27 dan 28 Juni dilakukan setelah penarikan Maklumat Kapolri terkait diperbolehkan kerumunan orang pada 25 Juni 2020.
“Lalu apa yang dilanggar? Semua protokol dilakukan, undangan juga tidak ada konser. Itu karangan-karangan dan tuduhan yang harus dibuktikan. Fitnah,” jawabnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Beredar Informasi Antonius Reiner Haryanto WNA Australia Pertama Duduki Direksi BUMN
Terkait berlakukah PSBB di daerah Pamijahan, Muklis menilai, ada kelalaian Bupati Ade Yasin karena tidak seluruhnya warga miskin di Pamijahan yang mendapatkan bantuan sosial.
Merujuk pada ketentuan pemberlakuan PSBB, Muklis menilai, seharusnya pemda terlebih dahulu memberikan bantuan baru menetapkan PSBB.
“Jangan-jangan warga di sini baru tahu zoba merah PSSBB setelah ribut-ribut ini. Berdasarkan info, di sini hanya 16 keluarga yang mendapat bantuan. Yang lain kemana?,” paparnya.
Baca Juga: Reshuffle Kian Santer, Mardani Ali Sera: Menteri Seharusnya Bukan Partisan dan Sering Blusukan
Untuk itu, keluarga pun mengangap bila Bupati Ade Yasin mencari sensasi dengan menyudutkan keluarga Surya Atmaja.
Ade Yasin hanya menerima laporan separuh, tidak secara utuh dan dilontarkan kepada media.