"Melakukan uji PCR/Swab Mandiri pihak manajemen/staf/karyawan/keluarga atau berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bogor," tulis poin kedua dalam surat rekomendasi tersebut
Selanjutnya poin ketiga, Dedie Rachim juga meminta agar pihak toko melakukan disinfeksi di lingkungannya, yang diawasi Gugus Tugas.
Baca Juga: Kantor Penghubung Kaesong di Kawasan Perbatasan Alami Ledakan, Diduga Kuat Dilakukan Korea Utara
Poin keempat, Gugus Tugas meminta agar pihak Manajemen Toko Mitra 10 untuk menghentikan sementara kegiatan atau melakukan penutupan toko selama 14 hari.
"Atau dibuka dengan persetujuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor," tulis Dedie.
Terakhir, Dedie Rachim meminta agar Manajemen Toko Mitra 10 berkoordinasi dengan Gugus Tugas berkenaan dengan pelacakan (tracking) dan penelusuran kontak erat (tracing).
Baca Juga: Fadli Zon Ungkap Alasan RUU HIP Perlu Dicabut, Membuka Luka Lama Sejarah dan Memecah Belah Bangsa
Hal ini bertujuan untuk dilakukan penyelenggaraan protokol penanganan pandemi Covid-19.
Diberitakan sebelumnya di Pikiranrakyat-bogor.com, Dedie Rachim mengonfirmasi tiga karyawan di toko bangunan Mitra 10 positif Covid-19.
Dedie Rachim mengatakan, semua manajemen dan karyawan di toko tersebut ditetapkan sebagi orang dalam pemantauan (ODP).