PR BOGOR - Pandemi Covid-19 merupakan bencana non alam yang telah menyebabkan pada penurunan aktivitas perekonomian, hal tersebut berpengaruh pada penurunan penerimaan objek-objek pendapatan daerah termasuk penerimaan dari penerimaan objek pendapatan pajak daerah. Dengan adanya penurunan aktivitas ekonomi tersebut, maka pendapatan sebagian besar wajib pajak menurun, sehingga berdampak pada penurunan kemampuan membayar pajak daerah.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bappenda memberikan kebijakan dalam upaya meringankan beban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya serta pemulihan ekonomi dampak dari pandemi covid-19.
Upaya - upaya tersebut sebagai bagian dari langkah dalam peningkatan penerimaan pajak daerah sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2021 agar dapat tercapai sesuai dengan target yang telah direncanakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.
Baca Juga: Rekomendasi Penginapan di Sentul dengan Pemandangan Alam
Bebeberapa upaya yang dilakukan, di antaranya melalui:
Program Zonita Prabu dilakukan melalui penerbitan Surat Edaran Bupati Bogor Nomor: 973/814-Bappenda tentang Program Zona Integritas Aparatur Sipil Negara/Non Aparatur Sipil Negara Pembayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Zonita Prabu) Di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Instansi Vertikal Di Wilayah Kabupaten Bogor, dengan point utama:
Baca Juga: Kian Sengit, Siapa yang Unggul di Persaingan E-Commerce Indonesia di 2021?
Berkenaan dengan hal tersebut, maka dukungan dari masyarakat, terutama ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah adalah sebagai salah satu bentuk peran serta aktif masyarakat dalam pembangunan. Dengan demikian, upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor dan ketaatan masyarakat dalam membayar pajak daerah dapat meningkatkan sumber-sumber pendanaan untuk penyelenggaraan pembangunan serta pemulihan ekonomi daerah.
***