PR BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Polres Bogor, kembali akan memberlakukan ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor, mulai Jumat, 8 Oktober hingga 10 Oktober 2021.
Keputusan ganjil genap ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021 yang merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah yang melakukan perpanjangan kelima PPKM level 3 di pulau Jawa hingga 18 Oktober 2021.
Dalam keputusan tersebut, ganjil genap di kawasan Puncak, yang merupakan kawasan wisata akan diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan, Jumat hingga minggu.
Baca Juga: Hasil Drawing Piala Thomas dan Uber Cup 2020, Indonesia Hadapi Tiga Negara, Berikut Daftar Pemainnya
“Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.
Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di pulau Jawa dan Bali mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.
Perpanjangan PPKM ini juga berlaku untuk aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa PPKM level 3 kelima sesuai dengan ketentuan pemerintah.