Aturan yang Harus Dipatuhi Wisatawan saat Berlibur ke Kawasan Puncak Bogor, Makan Hanya 60 Menit

- 24 September 2021, 21:22 WIB
Antrean kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak, terjadi di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.
Antrean kendaraan dari arah Jakarta menuju Puncak, terjadi di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor. /PR Bogor/Diki Wahyudi

PR BOGOR – Kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, masih menjadi primadona bagi wisatawan dari sejumlah daerah.

Mereka bahkan rela antre hingga berjam-jam di dalam kendaraan untuk bisa masuk ke kawasan Puncak.

Penerapan ganjil genap kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Kabupaten Bogor dan Polres Bogor, seolah tidak menyurutkan niat para wisatawan menghabiskan waktu akhir pekan mereka.

Padahal, Pemerintah Kabupaten Bogor masih menurut seluruh tempat wisata yang ada di kawasan Puncak.

Baca Juga: Inilah Sederet Fakta Menarik Jung Ho Yeon, Pemain Drama Squid Game yang Sedang Naik Daun

Hanya Taman Safari Indonesia saja yang diizinkan dibuka kembali, meskipun fasilitas lainnya, seperti wahana bermain anak, restoran dan lainnya masih tetap ditutup.

Sementara, hotel, vila, resort, cottege dan penginapan dan sejenisnya, Pemerintah Kabupaten Bogor mengizinkan untuk kembali dibuka dengan beberapa aturan dan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Bupati Bogor Ade Yasin, menerbitkan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan penyelarasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam surat keputusan tersebut terdapat aturan yang harus dipatuhi pelaku usaha, wisatawan atau pengunjung yang akan menghabiskan liburan ke Kabupaten Bogor, termasuk kawasan Puncak.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @kabupaten.bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x