Berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021, hotel hanya diperbolehkan menerima tamu maksimal 50 persen.
“Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam aplikasi peduli lindungi yang boleh masuk,” tulis Keputusan Bupati tersebut.
Sementara, pengunjung atau tamu berusia di bawah 12 tahun wajib menunjukan hasil negatif antigen (H-1) atau PCR (H-2).***