PR BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor kembali membuka penginapan, hotel, vila dan cottege dan resort selama perpanjangan keempat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.
Usaha jenis ini diperbolehkan beroperasi dengan beberapa ketentuan yang tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 442/424/Kpts/Per-UU/2021 yang merupakan penyelarasan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut, hotel, vila, cottege homestay dan penginapan boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas.
Selain itu, pengelola tempat usaha jenis ini wajibn menerapkan protokol kesehatan, termasuk meninjukan hasil negatif antigen bagi pengunjung atau tamu.
Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, keputusan bupati ini diterbitkan untuk menyelaraskan kebijan pemierntantah pusat tentan perpanjangan keempat PPKM.
“Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 3 perpanjangan keempat di Kabupaten Bogor,” kata Ade Yasin dalam keterangan yang dikutip dari Instagram Pemkab Bogor.
Namun, Ade Yasin masih melarang fasilitas yang berdiri sendiri yang merupakan fasilitas dari vila, homestay, cottege dan penginapan, seperti panti pijat, spa, arena bernyanyi atau karaoke dan terapi untuk dibuka.
Khusus untuk hotel non karantina, pengelola wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining semua pegawai dan pengunjung.