Akan Terbitkan Regulasi Ganjil Genap di Kawasan Puncak Bogor, Kemenhub: Aturan Berlaku Bagi Seluruh Kendaraan

- 4 September 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi. Kemenhub akan terbitkan regulasi ganjil genap di kawasan Puncak Bogor yang berlaku bagi semua kendaraan roda empat dan dua.
Ilustrasi. Kemenhub akan terbitkan regulasi ganjil genap di kawasan Puncak Bogor yang berlaku bagi semua kendaraan roda empat dan dua. /Instagram.com/@satlantas_polrestabogorkota

PR BOGOR – Kebijakan ganjil genap kendaraan yang diambil Pemerintah Kabupaten Bogor dan Polres Bogor di kawasan Puncak, mendapat dukungan dari Kementerian Perhubungan.

Kementerian yang dipimpin Budi Karya Sumadi ini bahkan siap membantu kepolisian, khususnya Korlantas Polri melakukan sosialisasi ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor ini.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Bogor mengatasi kemacaten yang kerap terjadi setiap akhir pekan.

“Aturan ganjil-genap ini akan berlaku bagi seluruh kendaraan roda empat dan roda dua yang akan ke jalur puncak,” kata Budi, Sabtu 4 September 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu Dumb Dumb - SOMI Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Budi juga mengatakan, Kementerian Perhubungan akan menerbitkan regulasi ganjil genap di kawasan Puncak ini untuk memperlancar kebijakan tersebut.

“Sesuai hasil rapat sebelumnya, ganjil genap ini mulai berlaku pada Jumat 3 September jadi dimohon untuk masyarakat dan petugas mengantisipasi perjalanan agar tidak terjadi kemacetan,” terang Budi.

Selain itu, Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Darat (hubdat) akan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek atau BPTJ dan Korlantas Polri untuk membantuk aturan ganjil genap di kawasan Puncak ini.

“Kami mendukung upaya ini juga karena seperti yang kita saksikan bahwa perlu adanya tindakan untuk meminimalisir mobilitas masyarakat dengan output penurunan penyeberan Covid-19 di Kabupaten Bogor,” pungkas Budi.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x