Catat! Pemkot Bogor Larang Resepsi Pernikahan Selama Perpanjangan PPKM Level 4

- 6 Agustus 2021, 11:09 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya.
Wali Kota Bogor Bima Arya. /ANTARA/Riza Harahap

PR BOGOR – Pemerintah (Pemkot) Kota Bogor kembali melarang dan meniadakan resepsi pernikahan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM level 4 yang kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Namun, Pemkot Bogor tidak melarang masyarakat mengadakan akad nikah dan khitanan masal dengan syarat hanya dihadiri maksimal 10 ornag dengan protokol kesehatan yang ketat dan sudah mendapat izin dari Satgas Covid-19.

Larangan resepsi pernikahan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 440/3986-HUK.HAM tentang aturan PPKM Level 4 Kota Bogor, yang diterbitkan saat perpanjangan PPKM.

Dalam aturan itu juga Pemkot Bogor mewajibkan pekerja dari sektor non esensial untuk melakukan kerja 100 persen di rumah atau work from home (WFH).

Baca Juga: Longsor di Desa Cipinang Bogor, Ade Yasin: Seminggu Ini Harus Diperbaiki oleh Perusahaan Pertambangan

Sementara, selama perpanjangan PPKM level 4, Pemkot Bogor juga menutup seluruh pusat perbelanjaan/mall.

“Restaurant/kafe yang beradala dalam gedung atau toko/mall hanya melayanan delivery atau take away,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam surat edaran seperti dikutip dari akun Instagram Pemkot Bogor.

Surat surat edaran ini juga mengatur tentang larangan mengadakan kegiatan keagamaan di tempat ibadah selama PPKM level 4.

“Penutupan jalan Suryakencana hari Sabtu dan Minggu pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB (kecuali warga setempat atau pemindahan barang untuk pasar yang mendapat izin Satgas Covid-19),” tulis surat edaran tersebut.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Instagram @pemkotbogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x