Pelaku Pembunuhan Berantai di Bogor Terancam Hukuman Mati, Berikut Kronologis Kejadiannya

- 12 Maret 2021, 16:57 WIB
Korban pembunuhan berantai di Bogor adalah wanita muda yang diajak berkencan terlebih dahulu. Begini kronologis pembunuhan oleh pelaku.
Korban pembunuhan berantai di Bogor adalah wanita muda yang diajak berkencan terlebih dahulu. Begini kronologis pembunuhan oleh pelaku. /ANTARA

PR BOGOR - Pelaku pembunuhan berantai terhadap dua wanita muda di Bogor, Jawa Barat, terancam hukuman mati.

MRI (21) adalah pria pelaku pembunuhan berantai dua orang wanita muda berinisial DP (18) dan EL (23) di Bogor.

Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan berantai terhadap wanita di Bogor akan diberi ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Bus di Sumedang, Ternyata Telat Uji KIR dan Tak Kantongi Izin

"Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau serendah-rendahnya 15 tahun penjara," kata Kapolresta Bogor, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Jumat 12 Maret 2021, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari Antara.

Susatyo menjelaskan bahwa pelaku pembunuhan tersebut merupakan warga Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Sinopsis The Penthouse Season 2 Episode 7 Tayang Malam Ini: Shim Su Ryeon Datang, Aksi Balas Dendam Dimulai!

"Kami menerapkan pasal berlapis baik itu dengan menggunakan pasal undang-undang perlindungan anak karena korban masih berusia 17 tahun. Kemudian kami lapis juga menggunakan pembunuhan berencana," ucap Susatyo.

Susatyo mengatakan bahwa meski pembunuhan berantai itu dilakukan selang dua minggu, tapi terdapat kesamaan dari modus hingga cara eksekusi yang dilakukan pelaku kepada para korbannya.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA Rembang Bicara (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x