PR BOGOR - Kecelakaan bus pariwisata yang terjatuh ke dalam jurang di Jalan Wado, Kabupaten Sumedang terungkap beberapa fakta baru.
Fakta baru terkait kecelakaan bus di Sumedang ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi pada Jumat, 12 Maret 2021.
Budi menuturkan, bus pariwisata yang terlibat kecelakaan di Sumedang itu terlambat melakukan uji kelayakan kendaraan.
Selain itu, bus juga rupanya belum mengantongi izin beroperasi.
"Bus ini telat melakukan uji KIR. Bus pariwisata Sri Padma Kencana ini juga ternyata belum mengajukan izin dalam sistem perizinan angkutan umum dan multimoda yang ada di Ditjen Perhubungan Darat,” ujar Budi kepada wartawan, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News.
"Bahkan bus ini juga tak ada izin usaha pariwisatanya ya," tutur dia.
Menurut Budi, tidak adanya izin dari bus pariwisata diduga karena bus merupakan bus bekas layak pakai yang kemudian diperbaiki. Sehingga akan terlihat baru kembali.
Budi menganggap kebanyakan perusahaan hanya melihat dari sisi bisnisnya, tetapi tidak mengutamakan keselamatan penumpang.