Jokowi Legalkan Miras, Cuitan Politisi PKS Hidayat Nur Wahid Soal Protes Gubernur Papua Bikin Merinding

- 28 Februari 2021, 19:04 WIB
ILUSTRASI/ Investasi Miras.*
ILUSTRASI/ Investasi Miras.* / Pixabay/Felipe Ponce/

PR BOGOR – Terkait diizinkannya produksi miras oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), mengundang banyak penolakan. Dari mulai ulama hingga politisi, menilai kebijakan Jokowi bertentangan dengan Pancasila dan ada ketimuran.

Alasan kearifan lokal yang menjadi satu di antara pertimbangan Jokowi, dinilai tidak masuk akal.

Politisi PKS yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW), menjadi yang paling vokal menyuarakan penolakan.

Baca Juga: Sinopsis Film Non-Stop: Ancaman Teror di Pesawat yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Politisi senior PKS itu bahkan menyuarakan aspirasi yang selama ini sudah diperjuangan Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Dalam tulisan di akun Twitternya, Hidayat Nur Wahid menuliskan jika gubenur mengancam membakar toko yang menjual minuman keras (miras), jika benar-benar dipasarkan secara bebas.

Pada cuitan Sabtu, 27 Februari 2021 di akun Twitter pribadinya @hnurwahid, Hidayat Nur Wahid menyoroti ancaman sang gubernur kepada para distributor miras di Papua yang meminta menghentikan aktivitas mereka.

Baca Juga: Tak Hanya Positif Benzo, Teman Millen Cyrus Terbukti Gunakan Ekstasi, Polisi Masih Lakukan Pemeriksaan

“Gubernur Papua Lukas Enembe Ngamuk, Ancam Bakar Toko Penjual Miras. Dan ancam distributor2 miras ke Papua agar hentikan aktivitas mrk,” tulis Hidayat Nur Wahid dalam cuitannya, seperti dikutip PotensiBisnis.com.

Hidayat Nur Wahid lantang meminta Presiden RI Joko Widodo segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 yang membuka izin investasi miras di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 28 Februari, Nino Ngamuk dan Datangi Aldebaran sebagai Dalang Penusukan

“Maka semestinya Presiden @jokowi mencabut Perpres terkait investasi miras termasuk ke Papua,” tulisnya.

Menurutnya, perpres ini juga telah ditolak oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“MRP&MUI sudah menolak jg,” tambah HNW di akhir cuitannya.

Jokowi malah membuat Papua sebagai satu di antara daerah yang mendapatkan izin tempat memproduksi miras secara legal dan terbuka.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” demikian tertulis dalam lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Papua menjadi satu di antara sejumlah wilayah yang diperbolehkan untuk memproduksi dan memperjualbelikan miras.

Seperti diketahui, jika Gubernur Papua, Lukas Enembe, menegur dan memberikan peringatan kepada para distributor dan penjual minuman keras (miras) untuk menghentikan kegiatannya pada 2017 lalu.

Sang gubernur menilai, aturan daerah Pemprov Papua sudah melarang beredarnya dan diperjualbelikannya minuman beralkohol di wilayah tersebut.

“Meski hari ini secara simbolis kita musnahkan, pasti ada toko yang menjual terus."

"Padahal, ini merupakan pemusnahan yang ketiga kalinya dan pasti masih ada nanti yang menjual. Lebih bagus kita bakar tokonya,” ujar Lukas dalam keterangannya.

Diakuinya, miras menjadi satu di antara yang membuat pemuda di daerahnya meninggal dunia.***

 

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah