Jokowi Legalkan Miras, Cuitan Politisi PKS Hidayat Nur Wahid Soal Protes Gubernur Papua Bikin Merinding

- 28 Februari 2021, 19:04 WIB
ILUSTRASI/ Investasi Miras.*
ILUSTRASI/ Investasi Miras.* / Pixabay/Felipe Ponce/

Hidayat Nur Wahid lantang meminta Presiden RI Joko Widodo segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 yang membuka izin investasi miras di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Minggu 28 Februari, Nino Ngamuk dan Datangi Aldebaran sebagai Dalang Penusukan

“Maka semestinya Presiden @jokowi mencabut Perpres terkait investasi miras termasuk ke Papua,” tulisnya.

Menurutnya, perpres ini juga telah ditolak oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“MRP&MUI sudah menolak jg,” tambah HNW di akhir cuitannya.

Jokowi malah membuat Papua sebagai satu di antara daerah yang mendapatkan izin tempat memproduksi miras secara legal dan terbuka.

“Persyaratan, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat,” demikian tertulis dalam lampiran III Perpres Nomor 10 tahun 2021 tersebut.

Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021, Papua menjadi satu di antara sejumlah wilayah yang diperbolehkan untuk memproduksi dan memperjualbelikan miras.

Seperti diketahui, jika Gubernur Papua, Lukas Enembe, menegur dan memberikan peringatan kepada para distributor dan penjual minuman keras (miras) untuk menghentikan kegiatannya pada 2017 lalu.

Sang gubernur menilai, aturan daerah Pemprov Papua sudah melarang beredarnya dan diperjualbelikannya minuman beralkohol di wilayah tersebut.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah