Masuk DPO Polres Bogor, Sekdes Cipinang Bogor Terlibat Korupsi Dana Bansos Sebesar Rp54 Juta

- 25 Februari 2021, 20:03 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /PIXABAY

PR BOGOR - Sekretaris Desa Cipinang Bogor, Endar Suhendar masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bogor.

Endar Suhendar terlibat dalam korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Hingga saat ini, Polres Bogor diperbantukan Polda Jawa Barat menjadi buronan kepolisian selama kurang lebih satu pekan.

Baca Juga: Kabar Duka, Kepala BNNK Bogor AKBP Teguh Purwanto Tutup Usia Akibat Covid-19

"Ya (buron) masih kita lakukan pengejaran hingga hari ini," terang Kapolres Bogor, AKBP Harun melalui siaran persnya, Kamis 25 Februari 2021.

AKBP Harun menjelaskan, bahwa Endar Suhendar meraup uang dari dana bansos sebesar Rp54 juta.

Tidak melakukan aksinya sendiri, Endar Suhendar memperoleh bantuan dari staffnya dan puluhan figur.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Video Musik Hanin Dhiya ft Sabyan - Jangan Sampai Pasrah

Hingga saat ini, 15 orang figuran yang terlibat dalam kasus korupsi dana bansos tersebut masih berstatus saksi.

Namun, kata dia, jika terdapat bukti lebih kuat, semuanya akan dianikkan menjadi tersangka.

"Sebelumnya dia ini bekerja sama dengan salah satu staffnya yang telah diamankan berinisial LH dimana membantu dia untuk memanipulasi 30 data penerima bansos," jelasnya.

Baca Juga: PSBBMK Kota Bogor Diperpanjang Lagi, Catat Waktu dan Kebijakan yang Ditetapkan Satgas Covid-19

"Dia juga meminta bantuan kepada 15 orang figuran untuk mencairkan dana bansos tersebut," sambungnya.

"Dana bansos itu kan tiap bulannya Rp600.000, dapatnya kan tiga bulan jadi total Rp1,8 juta. Dikali 30 warga itu sekitaran Rp54 juta semua totalnya. Sementara dia bayar si iguran ini sekitar Rp250.000 per orangnya,” terang Harun.

 

Editor: Yuni

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x