Dikatakannya, mereka menyasar kendaraan motor yang diparkir di teras rumah saat kondisi sepi.
Masing-masing orang memiliki peran, yakni ada yang mengamati motor hingga memantau kondisi lingkungan tetap aman.
Baca Juga: Tokoh Papua 'Tampar' Pemerintah dan Jokwoi Soal Kerumunan di NTT, Christ Wamea: Pemimpin Sesuka Hati
"Ya, itu mereka menyasar motor yang ditaruh di teras rumah. Ada yang berperan untuk mengamati, mengambil motornya, hingga menjaga lingkungan agar tidak ada yang curiga, itu sekitar pukul 02.00 sampai 05.00 WIB. Mereka pakai alat kunci T,” tutur AKBP Harun.
Barang bukti yang telah diamankan polisi berjumlah 17 unit sepeda motor.
AKBP Harun mengatakan, para tersangka ditangkap satu persatu sejak Januari 2021.
TKP (tempat kejadian perkara) ada Cisarua, Babakanmadang, Ciampea, Ciawi, Ciomas, Sukaraja, Cileungsi, Cibungbulang dan Cibinong," katanya.
Atas perbuatanya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1, 3E, 4E serta 5E KUHP.
Adapun ancaman hukumannya berupa pidana 7 tahun penjara untuk pelaku pencurian dan para penadah dijerat Pasal 480 dengan ancaman penjara 4 tahun.