Ade Yasin juga mengatakan, akan ada sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya diketahui, Pemkab Bogor sempat melonggarkan jam operasional pusat keramaian menjadi pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Gara-gara Ceramahi Ustadz Abdul Somad, Politisi PDIP Ini Ditanyakan Ilmu Sunat Bansos
Hal itu dilakukan pada perpanjangan keenam pembatasan sosial berskala besar praadaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB) yang berlaku 26 November 2020 hingga 23 Desember 2020.
"Kami menambah jam operasional (pusat keramaian), dari jam 20.00 WIB sampai jam 21.00 WIB," kata Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Irwan Purnawan saat itu.***