Pesta Kembang Api Dibolehkan saat Malam Tahun Baru 2021? Ini Penjelasan Kapolda Jabar

- 22 Desember 2020, 21:10 WIB
ilustrasi pesta kembang api.
ilustrasi pesta kembang api. /pixabay/MaximilianHemon/

PR BOGOR - Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Ahmad Dofiri mengeluarkan peringatan tegas kepada warga saat malam Tahun Baru 2021.

Ahmad Dofiri melarang warga menggelar perayaan malam Tahun Baru dengan pesta kembang api yang mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19 ini.

"Kembang api juga tidak boleh, namanya juga perayaan. Perayaannya tidak boleh apalagi kembang api, tidak boleh," kata Ahmad Dofiri di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 22 Desember 2020, sebagaimana dikutip PR Bogor dari Antara.

Baca Juga: Fakta Menarik Istri Mendag M Lutfi, Bianca Adinegoro: Model Klip Dewa 19 hingga Jadi Bintang Film

Dirinya memastikan kegiatan perayaan apapun yang mengundang keramaian merupakan suatu hal yang dilarang, baik oleh pihak kepolisian maupun oleh pihak pemerintah daerah.

"Artinya tidak ada perayaan malam Tahun Baru dan orang kumpul-kumpul sebagaimana instruksi dari gubernur, ya saya kira di wilayah kabupaten dan kota pun sama," ucap Kapolda.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengeluarkan Surat Edaran tentang Pelarangan Perayaan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Besok, 23 Desember 2020: Mulai dari Asmara hingga Karier

"Pemprov Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan," kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad di Bandung, Jumat 18 Desember 2020.

Halaman:

Editor: Rizki Laelani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x