Libur Cuti Bersama 2020, Bima Arya Terbitkan Surat Edarab Cegah Penularan Covid-19

28 Oktober 2020, 10:18 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya saat melakukan konferensi pers menyampaikan perkembangan terkini terkait penanganan Covid-19. /Dok. Humas Pemkot Bogor/

PR BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan Surat Edaran (SE) guna antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur cuti bersama tahun 2020.

SE dengan Nomor: 061/4074-Bag pem Tentang Antisipasi Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020 tersebut telah ditandatangani pada Selasa, 27 Oktober 2020, kemarin.

Untuk diketahui, pemerintah telah menetapkan libur cuti bersama pada 28 Oktober-30 Oktober 2020, serta libur akhir pekan pada 31 Oktober-1 November 2020.

Baca Juga: Libur Panjang Dimulai Hari Ini, Berikut 4 Arahan Konkret dari Satgas Covid-19

Bima Arya mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor untuk memperhatikan hal-hal dalam isi SE tersebu.

“Pelaksanaan libur dan cuti bersama sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing sambil menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, longsor dan akibat cuaca ekstrem,” kata Bima Arya seperti yang tertuang dalam SE.

Untuk perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, kata Bima Arya, tetap dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan memperhatikan protokol kesehatan khususnya mematuhi aturan 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta hindari kerumunan).

Baca Juga: Usai Peluncuran Teaser Foto Album Barunya, BTS Membuat Kartu Pos untuk ARMY

Bagi yang ingin melakukan perjalanan keluar wilayah Kota Bogor, agar melakukan test PCR atau Rapid test terlebih dahulu. Apabila dinyatakan positif, diminta untuk tidak melanjutkan perjalanannya tersebut dan harus melakukan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang disiapkan Pemerintah Kota Bogor.

Begitupun usai kembali dari dari perjalanan luar daerah Kota Bogor, disarankan untuk melakukan test PCR atau Rapid test kembali.

Bima Arya mengatakan, perangkat wilayah dan RW Siaga Covid-19 perlu memperkuat sistem pengawasan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Hasil Liga Champion Lokomotiv Moscow VS Bayern Munchen: Joshua Kimmich Bawa Die Roten Puncaki Grup A

“Untuk mencegah penyebaran dan menjaga wilayah bebas Covid-19 agar perangkat wilayah (Camat, Lurah, Ketua RT/RW) dan RW Siaga Covid-19 memperkuat sistem pengawasan dengan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan libur dan cuti bersama termasuk meyakinkan pengunjung di wilayah masing-masing dengan membawa surat hasil Test PCR/Rapid Test yang menjelaskan bahwa pengunjung negatif Covid-19,” katanya.

Selain itu, Wali Kota Bogor juga mengimbau bagi para pengelola tempat wisata agar memiliki protokol kesehatan yang baik.

“Tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif,” tulis SE itu.

“Mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan,” lanjutnya.

Dalam SE tersebut, Bima Arya juga menginstruksikan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor untuk melaksanakan monitoring, pengawasan, dan penegakan hukum pada hari libur dan cuti bersama ini.***

Editor: Aldi Sultan

Sumber: Pemkot Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler