Jadwal SIM Keliling Polres Bogor, Kamis, 8 Oktober 2020: Silahkan Datang ke Polsek Ciampea

8 Oktober 2020, 07:15 WIB
Warga antre untuk memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) di layanan SIM keliling di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (31/8/2020). Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan batas akhir dispensasi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat pandemi virus Corona pada 17 Maret hingga 29 Mei 2020, apabila pemohon melewati masa dispensasi pada 31 Agustus, maka pemohon wajib membuat SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi terdekat. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/hp. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

PR BOGOR - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) telah menyusun jadwal program Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang dilakukan secara daring pada bulan Oktober 2020.

SIM keliling ini diadakan dari Hari Senin – Sabtu dengan tempat yang berbeda-beda.

Tujuan di adakannya SIM online/keliling ini untuk mempermudah dan mempersingkat proses pembuatan serta perpanjangan SIM dibandingkan dengan cara konvensional.

Baca Juga: Kabar Duka, Pelantun Lagu 'I Can See Clearly Now' Johnny Nash Meninggal Dunia

Ditambah lagi pada saat ini Bogor sedang melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena banyaknya jumlah Covid-19 yang semakin meningkat setiap harinya di Kabupaten atau Kota Bogor.

Oleh karena itu Polres Bogor sangat memudahkan warga Bogor untuk meperpanjang SIM A dan SIM C dengan cara mudah, yaitu dengan menggunakan fasilitas SIM Keliling ini.

Berikut jadwal lengkap pelayanan SIM Keliling Polres Bogor pada bulan Oktober 2020:

Baca Juga: Jokowi Tinggalkan Istana Jelang Aksi Buruh dan Mahasiswa Hari Ini, Presiden Bertolak ke Kalimantan

1. Hari Senin (Mall Cileungsi)

Akan di mulai pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

2. Hari Selasa (Yamaha Motor Cibinong)

Akan di mulai pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

3. Hari Rabu (Pos Polisi Gadog)

Akan di mulai pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

4. Hari Kamis (Polsek Ciampea)

Akan di mulai pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

5. Hari Jum’at (Polsek Tamansari)

Akan di mulai pada pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB

6. Hari Sabtu (Unit Laka Polsek)

Akan di mulai pada pukul 16.00 WIB – 20.00 WIB

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, 8 Oktober 2020: Mulai dari RCTI, Indosiar, NET, hingga Trans 7

Sebelum Anda berkunjung ke tempat SIM Keliling yang sudah ditetapkan oleh Polres Bogor. Anda harus mempersiapkan serta membawa berkas-berkas dibawah ini:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan (Suket) beserta fotokopi.

2. Surat keterangan sehat dari dokter telah tersedia di lokasi SIM Keliling yang beroperasi.

3. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah SIM A dengan membayar sebesar Rp80.000, dan SIM C harus membayar Rp75.000.

Baca Juga: 6 Manfaat Bayam Bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Cegah Anemia hingga Membantu Detoksifikasi

4. Surat Izin Mengemudi yang harus dibawa masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.

5. Pelayanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di seluruh Indonesia.

Dalam pembuatan SIM online atau keliling ini Anda juga diminta selalu mentaati protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, diantaranya selalu menjaga jarak minimal 1 meter dengan sesama, selalu mengenakan masker ketika keluar rumah atau sedang sakit, selalu menggunakan hand sanitizer, serta selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun.***

Editor: Amir Faisol

Sumber: Polres Bogor

Tags

Terkini

Terpopuler