Ketahuan Curi Motor, Tiga Pelaku Berhasil Diringkus Polsek Cijeruk Bogor

20 Mei 2024, 10:00 WIB
Barang bukti milik pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Cijeruk Bogor pada Jumat, 17 Mei 2024. /Foto: dok. Humas Polres Bogor

PR BOGOR - Dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2024, Polsek Cijeruk berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan yang terjadi di Desa Srogol, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor.

Penangkapan para tersangka dilakukan pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 21:00 WIB.

Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima warga.

Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga bernama Aripin. Pencurian terjadi sehari sebelumnya, pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 05:00 WIB di sebuah rumah kontrakan milik Mia, yang berlokasi di depan kantor Desa Srogol.

Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Cijeruk melakukan penyelidikan intensif.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa para pelaku berada di daerah Cicurug, Sukabumi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tiga tersangka di wilayah Cicurug, Sukabumi.

Tiga Pelaku Diringkus Polisi

Salah satu pelaku berhasil diamankan oleh Polsek Cijeruk dalam Operasi Jaran Lodaya 2024. /Foto: dok. Humas Polres Bogor

Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial B (33), AM (28), dan JS (31). Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu buah kunci letter T, satu buah kunci letter Y, tiga buah mata kunci, dan dua buah handphone.

Kompol Hida Tjahjono menyampaikan bahwa proses penangkapan dan pemeriksaan terhadap para pelaku berjalan dengan lancar.

"Kami telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, membawa tersangka untuk diperiksa, dan melaporkan hasilnya ke pimpinan. Proses penyidikan akan terus berjalan hingga tuntas," ujarnya.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melengkapi administrasi yang diperlukan, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti tambahan.

Proses pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk mencari kendaraan yang berhasil dicuri oleh para tersangka.

Baca Juga: Curi Motor Warga Desa Curug Jasinga, Tiga Pelaku Curanmor Ditangkap

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Hukuman bagi para tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan lebih lanjut.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler