13 Instruksi Bupati Bogor Ade Yasin Soal Penanganan Covid-19: Dinkes Segera Aktifkan Labkesda

7 Oktober 2020, 10:59 WIB
Ade Yasin ketika mengumumkan kasus Covid-19 di Cibinong.*/ANTARA/M Fikri Setiawan /

PR BOGOR – Kabupaten Bogor masih ditetapkan berada pada zona orange oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Hal tersebut membuat PSBB di wilayah Kabupaten Bogor pun diperpanjang hingga 27 Oktober 2020.

Usai melakukan rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor pada 5 Oktober 2020, Bupati Bogor, Ade Yasin mengeluarkan 13 instruksi sebagai tindak lanjut penanganan Covid-19.

Baca Juga: Dokter Tirta Siap Pasang Badan Lantaran Najwa Shihab Dilaporkan ke Polisi: Satu per Satu Temanku. .

“Kinerja GTPP tingkat desa dan kecamatan belum maksimal dalam menangani masalah Covid-19. Karena banyaknya masalah di wilayah yang langsung naik ke GTPP Covid-19 Kabupaten Bogor. Tentu ini perlu dimaksimalkan lagi,” kata Ade Yasin sebagaimana dikutip Pikiran-rakyat.com dari ANTARA pada 6 Oktober 2020.

Ade Yasin ingin instruksi tersebut segera dilaksanakan lantaran kasus Covid-19 di Kabupaten Bogor yang semakin bertambah.

Tercatat dalam satu pekan kemarin, jumlah kasus terkonfirmasi positif di wilayah Bogor, per harinya naik dengan kisaran 20 hingga 60 orang.

Baca Juga: Ketua DPR, Puan Maharani Kejam Matikan Mikrofon Politisi Demokrat di Rapat Paripurna Jelas Memalukan

Ia menyebut, di Kabupaten Bogor saat ini penyebarannya sudah masuk transmisi lokal dengan klaster perkantoran, industri, dan rumah tangga. Dengan sebaran tertinggi terjadi di enam kecamatan yaitu Cibinong, BojongGede, Cileungsi, Gunung Putri, Parungpanjang, dan Jonggol.

Berikut 13 instruksi yang dikeluarkan Ade Yasin dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor:

1. Dinas Kesehatan (Dinkes) agar memaksimalkan Crisis Center untuk memaksimalkan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Tipe Kepribadian Jungkook BTS Sekarang Sangat Luar Biasa: Mending Mati daripada Hidup tanpa Gairah

2. Dalam upaya penanganan Covid-19, Satpol PP agar melibatkan Ormas, OKP, dan mahasiswa sampai level Desa membentuk Satgas khusus.

3. Dinkes agar menyiapkan rumah sakit khusus Covid-19 dan pusat isolasi tambahan.

4. Dinkes agar segera melakukan rekruitmen relawan dan tenaga kesehatan.

5. Dinkes segera mengaktifkan Labkesda dan mengoptimalkan PCR yang sudah ada.

Baca Juga: Kabar Duka, Gitaris Legendaris Eddie Van Halen Meninggal Dunia Setelah Berjuang Melawan Kanker

6. Tim Satgas agar melaksanakan Tim Satgas agar melaksanakan survey dan penelitian dengan melibatkan Tim Ahli dan BPS sebagai dasar kebijakan dan langkah strategis Tim Satgas.

7. Satgas agar menyampaikan rencana giat perhari dan disebarkan di Group WA, dengan mengurangi pertemuan tatap muka.

8. Satuan Tugas agar menunjuk tim khusus serta membatasi izin keramaian seiring dengan banyaknya permintaan izin untuk melaksanakan kegiatan dengan melibatkan banyak kerumunan massa.

Baca Juga: Sosok Silvia, Wanita yang Polisikan Najwa Shihab Ternyata Orang Partai, Sempat Nyaleg di Pemilu 2014

9. Setiap lembaga, perusahaan, lembaga pendidikan maupun pondok pesantren agar membuat Satgas khusus untuk penanganan covid-19 di tempatnya masing masing agar penanganan lebih maksimal. Instansi yang membawahi agar melaporkan kepada Satgas Kabupaten secara periodik.

10. Satuan Tugas tingkat desa dan kecamatan agar lebih maksimal dalam menangani covid-19 dengan mengoptimalkan peran Linmas.

11. Pengaturan kegiatan atau acara dengan melibatkan kerumunan massa tidak lagi 50% dari kapasitas tempat, tapi maksimal peserta 150 orang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, Keuangan Pisces Bulan Ini Perlu Dikontrol dengan Baik: hidup irit ya..

12. Jubir Covid-19 adalah Kadiskominfo didampingi satu orang Dinas Kesehatan.

13. Bupati menghimbau agar semua perkantoran melakukan SWAB Test.***

Editor: Amir Faisol

Tags

Terkini

Terpopuler