Pasangan Kekasih Dibekuk Polres Bogor gerara Edarkan Sabu

26 April 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi penangkapan pengguna dan pengedar narkoba di Cileungsi, Kabupaten Bogor. /Shutterstock

PEMBRITA BOGOR - Pasangan kekasih inisial IW (24) dan EB (24) ditangkap polisi lantaran melakukan transaksi jual beli narkoba. Keduanya diamankan pada Minggu, 21 April 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Mampir, RT 006/RW 03, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Petugas berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahguna narkoba di daerah Cileungsi, kata AKP Nur Istiono, dalam keterangan tertulis, Jumat, 26 April 2024.

Nur menyebut, penangkapan terjadi saat IW sedang berupaya menempelkan narkotika jenis sabu di pot bunga salah satu warga. Adapin barang bukti yang disita berupa 14 bungkus paket narkotika jenis sabu.

Puluhan Bungkus Sabu Disita

Barang bukti hasil penggerebekan rumah pengedar narkoba di Bogor. /Foto: Biro Humas/Polres Bogor

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan para pelaku di wilayah Kampung Rawa Belut, RT 003/RW 006, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

"Petugas berhasil menyita 33 bungkus paket narkotika jenis sabu," kata Nur.

Saat diinterogasi, mereka mengaku jika sabu tersebut sudah digunakan selama 1,5 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Baca Juga: MANTAP! 84 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Bogor Diciduk Polisi, Ratusan Gram Sabu Disita

Nur mengatakan total ada 47 paket yang disita dari tangan kedua pelaku, 43 bungkus sedotan plastik yang berisi sabu, dan 4 bungkus plastik bening berisikan sabu dengan berat 22,85 gram.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan polisi. /Foto: Biro Humas/Polres Bogor

"Selain itu, ada jaket warna hitam, wadah makanan warna krem, 2 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 unit handphone, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi F-3877-JT," tuturnya.

Akibat perbuatannya, IW dan EB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.**

Editor: Khairul Anwar

Tags

Terkini

Terpopuler