Pemkot Bogor Desak Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Bulan Ramadhan, Disegel Jika Masih Ada yang Buka

10 Maret 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi tempat hiburan malam di Bogor. /Foto: Pexels/Mauricio Mascaro./

PEMBRITA BOGOR - Satpol PP Kabupaten Bogor telah mengeluarkan larangan kepada semua Tempat Hiburan Malam (THM) untuk beroperasi selama bulan Ramadhan 2024.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, menjelaskan bahwa larangan tersebut tidak hanya membatasi, tetapi mengharuskan THM untuk tutup selama bulan puasa.

Rhama menegaskan, "Bukan dibatasi, tapi harus tutup selama bulan Ramadhan." Para pengusaha THM diharapkan untuk patuh terhadap aturan tersebut yang telah tertuang dalam surat edaran terkait larangan operasional THM selama bulan Ramadhan.

Rhama menambahkan, "Jika tidak mengindahkan, maka pihaknya siap untuk mengambil tindakan terhadap THM yang melanggar."

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan sosialisasi secara masif melalui Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) untuk memastikan pengusaha THM mengetahui larangan tersebut. 

Ia menekankan bahwa tidak ada alasan bagi pengusaha THM untuk tidak menghormati ibadah umat Islam.

"Selama bulan Ramadan kita juga akan mendatangi THM yang masih didapati beroperasi, akan kita tutup pake segel sementara, supaya jangan ada aktivitas," ujarnya.

Pemkot Bogor Keluarkan Surat Edaran Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi di Bulan Ramadhan

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. /Foto: Prokompim Kota Bogor

Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang sejumlah tempat di Kota Bogor untuk beroperasi selama bulan Ramadan.

Wali Kota Bima Arya menandatangani surat edaran tersebut yang mengimbau kepada pemilik usaha THM, pengusaha karaoke, arena bernyanyi, panti pijat, dan sejenisnya untuk tidak beroperasi selama bulan puasa. Imbauan ini bertujuan untuk menghormati umat Islam dalam menjalankan ibadah puasa atau shaum.

Baca Juga: Warga Ramai-ramai Turun Tutup Tempat Hiburan Malam Berkedok Restoran di Cikarang

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa tidak hanya THM, tetapi juga tempat karaoke, panti pijat, dan tempat sejenisnya harus tutup selama bulan Ramadan. Pemerintah Kota Bogor meminta para pengusaha yang terdampak untuk menaati aturan tersebut.

Untuk menjaga ketertiban selama bulan Ramadan, Satpol PP Kabupaten Bogor akan giat melakukan patroli dan razia terhadap peredaran minuman keras serta kegiatan di tempat hiburan malam.

"Mulai minggu besok, awal bulan puasa kami sudah mulai giatkan patroli, juga ke tempat hiburan malam," pungkas Rhama.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler