Catat! Daftar Rekayasa Lalu Lintas di Kota Bogor Jelang Malam Tahun Baru 2024

30 Desember 2023, 14:00 WIB
Alun-alun Kota Bogor jadi salah satu daerah yang terdampak rekayasa lalu lintas jelang Malam Tahun Baru 2024. /Foto: Prokompim

PEMBRITA BOGORPolres Kota Bogor mempersiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengatasi peningkatan volume kendaraan menjelang malam pergantian tahun.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa rekayasa terbatas akan diterapkan di titik-titik strategis, seperti Alun-alun Kota Bogor, Jalan Kapten Muslihat, Taman Sempur, Tugu Kujang-Otista, Suryakencana, Air Mancur, dan Sudirman.

Menyikapi diperkirakannya peningkatan arus lalu lintas akibat car free night (CFN) di Puncak, Kabupaten Bogor, polisi siap mengalihkan akses masuk Kota Bogor melalui Gate Sentul Barat dan Bogor Selatan jika terjadi kepadatan di Exit Tol Baranangsiang.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Arus Lalu Lintas Puncak Bogor Terpantau Ramai Lancar

Berikut lalu lintas yang dialihkan jelang Malam Tahun Baru 2024 pada 31 Desember 2023 nanti di Kota Bogor.

Rekayasa Lalu Lintas di Alun-alun Kota Bogor

Akses menuju Alun-alun Kota Bogor akan mengalami penutupan situasional untuk kendaraan umum dan darurat saja.

Kapolresta Bogor Kota menjelaskan, "Diberlakukan pengaturan akses masuk dan keluar, hanya melalui Jalan Dewi Sartika dan Jalan Sawojajar serta akses melalui Jalan Pengadilan dan Jalan Arsitek Silaban."

Tidak ada kendaraan roda empat yang diizinkan parkir di sepanjang Jalan Dewi Sartika, dengan sanksi berupa penguncian kendaraan.

Baca Juga: Polisi Siapkan Rekayasa Lalin Antisipasi Macet Libur Nataru di Bogor, Pengendara Hindari Titik Macet Ini

Ada pengalihan arah kendaraan dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Kapten Muslihat, diarahkan menuju RE Martadinata.

Rekayasa Lalu Lintas di Tugu Kujang

Rekayasa lalu lintas di sekitar Tugu Kujang diterapkan secara normal. Dalam kondisi padat di Jalan Otista, dilakukan pengalihan arus dari Jalan Pajajaran menuju Baranangsiang.

"Kendaraan roda dua dan roda empat dilarang berhenti atau parkir di badan jalan, trotoar, saat malam pergantian tahun di area Tugu Kujang, Otista, hingga Suryakencana," tegas Kombes Bismo Teguh Prakoso.

Pengendara diimbau agar memarkir kendaraan di kantung parkir yang tidak mengganggu arus lalu lintas, dengan ancaman penguncian dan penarikan bagi yang melanggar.

Rekayasa Lalu Lintas di Taman Sempur

Terakhir, rekayasa lalu lintas di sekitar Taman Sempur melibatkan pembatasan kendaraan roda empat hanya untuk warga sekitar.

"Kendaraan yang berhenti atau parkir tidak pada tempatnya, akan dilakukan penggembokan, diangkut atau diderek," tambah Kapolresta Bogor Kota.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan tercipta kelancaran dan keamanan lalu lintas menjelang pergantian tahun di Kota Bogor.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler