Info Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Sabtu, 16 Oktober 2021: Siap-siap Diputarbalik Jika Tidak Sesuai

16 Oktober 2021, 09:36 WIB
Info ganjil genap Puncak Bogor hari ini Sabtu, 16 Oktober 2021. /PR BOGOR/Diki Wahyudi

PR BOGOR - Ganjil genap di Kawasan Puncak Bogor, kembali diberlakukan. Hari ini, Sabtu 16 Oktober 2021, kawasan Puncak Bogor diberlakukan siatem genap.

Hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang diperbolehkan memasuki atau melintasi kawasan Puncak Bogor.

“Hari in, Sabtu 16 Oktober 2021 diberlakukan sistem genap di jalur Puncak dan Sentul,” tulis akun Instagram TMC Polres Bogor, Sabtu 16 Oktober 2021.

Dengan pemberlakuan ganjil genap di Puncak ini, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai akan diputar balik.

Titik pemeriksaan ganjil genap di Puncak Bogor, terdapat di simpang Pasir Angin, pintu keluar Tol Ciawi, kawasan Rainbow Hil, pos penutupan arus Cibanon, pos bendungan, dan dua lokasi di kawasan Sentul.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Besok Minggu, 17 Oktober 2021: Tak Ada Salahnya Meminta Bantuan

Kebijakan ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor ini tertuang dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.

Dalam keputusan tersebut, ganjil genap di Puncak, yang merupakan kawasan wisata akan diberlakukan ganjil genap setiap akhir pekan, Jumat hingga Minggu.

“Penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat sampai dengan Minggu,” demikian salah satu poin yang tertuang dalam keputusan Bupati Bogor Nomor 443/432/Kpts/per-UU/2021.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di pulau Jawa dan Bali mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM ini juga berlaku untuk aglomerasi Jabodetabek, termasuk Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini, Sabtu 16 Oktober 2021: Ada Banyak Tanggung Jawab yang Diberikan

Berdasarkan hal itu, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang masa PPKM level 3 kelima sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dalam perpanjangan kelima PPKM Level 3 ini, ada beberapa aturan yang disesuai oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan aturan baru,” kata Bupati Bogor Ade Yasin.

Selain aturan baru, aturan lama juga tetap diberlakukan, seperti tempat wisata yang belum diizinkan untuk dibuka kembali.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: Instagram @tmcpolresbogor

Tags

Terkini

Terpopuler