Mal di Kota Bogor Belum Diizinkan Buka, Bima Arya Protes ke Pemerintah Pusat

18 Agustus 2021, 17:15 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya. /ANTARA/Riza Harahap

PR BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya melayangkan protes terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Pulau Jawa-Bali.

Sebab, dalam Inmendagri tersebut, wilayah Jabodetabek tidak mendapatkan pelonggaran atau relaksasi untuk pembukaan pusat perbelanjaan dan mal selama perpanjangan PPKM hingga 23 Agustus 2021.

Padahal, menurut Bima Arya, kesiapan Kota Bogor membuka kembali mal lebih baik dibanding daerah lainnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, Kamis 19 Agustus 2021: dari Asmara, Keuangan hingga Karier

Begitupun dengan progress vaksinasi yang menurut Bima Arya sudah mencapai 42 persen.

“Kota Bogor tercepat kedua di Jawa Barat (progress vaksinasi) dan sudah memenuhi syarat pengunjung mal,” kata Bima Arya, Rabu 18 Agustus 2021.

Menurut Bima, ada kesalahan dalam perhitungan indikator yang merupakan syarat dimana suatu daerah diperbolehkan untuk membuka mal. Sehingga, lanjut dia, tingkat keterawatan pasien di rumah sakit masih tinggi.

Kesalahan itu, menurutnya berdasarkan hasil klarifikasi dengan Dirjen Perdagangan Kemendagri.

Baca Juga: Teaser Shang-Chi and the Legend of the Ten Rings Telah Dirilis, Film Aksi MCU Ini Tayang 3 September Mendatang

“Dari tiga indikator masih ada satu indikator lagi, yaitu tingkat keterawatan di rumah sakit yang masih agak tinggi," terang politisi PAN ini.

Namun, Bima membantah perhitungan tersebut. Menurutnya, tingginya angka perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit karena masih ada pasien dari luar Kota Bogor yang dirawat di wilayahnya.

“Yang dihitung juga pasien dari luar Kota Bogor, jadi angkanya agak tinggi,” ucap Bima.

Untuk itu, Bima memibta pemerintah untuk melakukan evaluasi perhitungan yang menjadi salah satu syarat pembukaan mal di suatu daerah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok Kamis, 19 Agustus 2021: Ada Asmara, Kesehatan, Keuangan hingga Karier

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengizinkan pusat perbelanjaan, mal dan sejenisnya untuk kembali beroperasi.

Izin ini diberikan Pemkab Bogor berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Bogor.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, izin ini diberikan seiring dengan adanya beberapa pelonggaran aturan selama pelaksanaan PPKM sejak 10 hingga 16 Agustus lalu.

Namun, selama pengoperasian kembali pusat perbelanjaan dan mal, Pemkab Bogor melalui Satgas Penanganan Covid-19, pengelola hanya boleh menerima 50 persen pengunjung dari kapasitas bangunan.

Baca Juga: Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Gelat Soft Launching MPP, Ini Jenis Pelayanannya

“Jam opersional mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, dan pengelola wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Ade Yasin kepada awak media, Rabu 18 Agustus 2021.

Selain itu,pengunjung wajib memperlihatkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

“Prosesnya nanti menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining. Aturan ini juga berlaku bagi karyawan,” kata Ade Yasin.

Sementara, bagi anak pengunjung di bawa usia 12 tahun tidak diizinkan masuk ke dalam mal.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler