HATI-HATI! Jangan Main-main, Penyaluran Bansos 2021 Dipantau KPK

6 Januari 2021, 09:35 WIB
ilustrasi uang kertas. Syarat BLT Kemensos Rp300 Ribu, Cek Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerima Bansos Lain dari Pemerintah Pusat /ANTARA/Agus Bebeng

 

PR BOGOR - Pada tahun 2021, pemerintah akan terus melanjutkan proses penyaluran bantuan sosial tunai.

Presiden juga sudah secara resmi meluncurkan tiga program bantuan sosial tunai untuk tahun 2021 yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako dan Bantuan Sosial Tunai.

Namun, mengingat penyaluran bansos di tahun 2020 yang tidak efektif dikarenakan ada kasus dugaan korupsi dana bansos, membuat KPK tidak tinggal diam.

Baca Juga: Alhamdulillah! PLN Perpanjang Subsidi Listrik hingga Maret 2021, Begini Cara Ceknya!

"KPK akan mengungkapkan penyelenggaraan bansos di tahun 2021 sebagai salah satu program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 dan mendukung pemulihan ekonomi nasional," ujar Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Selasa, 5 Januari 2021.

Ipi Maryati mengatakan, KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial.

Menurutnya, lembaga anti rasuah berharap perbaikan dalam skema penyelenggaraan bansos akan meningkatkan kemampuan penyaluran yang lebih tepat sasaran dan tepat guna.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta Cair Januari 2021, Siapkan Rekening BSU BPJS Ketenagakerjaan

"Serta menutup kejadian penipuan yang dapat mengarah pada tindak pidana korupsi," katanya, sebagaimana dikutip PRBogor.com dari PMJ News.

Ipi melihat, bahwa masih terdapat masalah utama dalam penyelenggaraan program terkait dengan data penerima bantuan.

Di antaranya kualitas data penerima bantuan, transparansi data, pemutakhiran data.

"Terkait kualitas data penerima bantuan, KPK mendapatkan DTKS tidak padan data NIK dan tidak sesuai data kependudukan," tuturnya.

Baca Juga: Gisel Saja Taluk, Kekar dan Tinggi Besar Jadi Pesona Nobu, Deretan Fakta Ini Terungkap

"Hasil pemadanan DTKS dengan data NIK pada Ditjen Dukcapil pada Juni 2020 masih ada sekitar 16 juta yang tidak padan dengan NIK," sambungnya.

KPK juga masih menemukan adanya penerima bansos reguler di beberapa daerah yang menerima bantuan.

Untuk perbaikan kualitas data, KPK menyarankan agar menjadikan padan NIK dan DTKS sebagai persyaratan penyaluran.

"KPK juga membantu Kemensos agar memperbaiki DTKS, melakukan perbaikan tata kelola data, termasuk mengintegrasikan seluruh data penerima bansos di masa pandemi dalam satu basis data," katanya.***

Editor: Rizki Laelani

Tags

Terkini

Terpopuler