PR BOGOR - Bagi umat muslim melaksanakan puasa Ramadhan hukumnya ialah wajib itu berarti tidak boleh ditinggalkan.
Namun dalam melaksanakannya tidak semua mampu, ada saja halangan seperti sakit, haid dan nifas bagi perempuan dan bila sedang melakukan perjalanan jauh yang diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa.
Oleh sebab itu bagi muslim yang tidak berpuasa karena suatu halangan wajib mengganti puasanya atau disebut qadha puasa pada hari diluar bulan Ramadhan.
Baca Juga: Apakah Hari Ini Hujan? Cek Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, 17 Mei 2021
Hal tersebut sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 184 di bawah ini:
أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."
Jika mungkin terasa berat untuk menjalankan puasa qadha, maka diwajibkan untuk membayar fidyah.
Baca Juga: Alisson Cetak Satu Gol untuk Pastikan Kemenangan Liverpool atas West Brom
Editor: Mohammad Syahrial
Sumber: Berbagai Sumber