Mau Berkurban di Tahun Ini? Cek Daftar Harga Sapi Kurban Terbaru 2024, Tersedia Juga Harga Patungan

28 Mei 2024, 20:00 WIB
Ilustrasi sapi kurban. /Foto: Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar

PEMBRITA BOGOR - Idul Adha merupakan momen yang dinanti umat Muslim untuk melaksanakan ibadah kurban.

Bagi yang mampu, dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban seperti sapi.

Di Indonesia, sapi menjadi salah satu pilihan utama. Anjuran ini bersumber dari surah Al Kausar ayat 2, di mana Allah SWT berfirman, "Maka, laksanakanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah!"

Dalam konteks pelaksanaan kurban, sapi bisa dikurbankan secara patungan. Abdul Muta’al Al-Jabry dalam bukunya "Cara Berkurban" menjelaskan bahwa sapi, unta, dan kerbau bisa dikurbankan untuk tujuh orang.

Ini didasarkan pada hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Jabir RA: "Rasulullah memerintahkan kami untuk berserikat dalam (kurban) unta atau sapi, yakni seekor untuk tujuh orang." (HR Muslim).

Harga sapi kurban di Indonesia beragam, tergantung jenis dan bobotnya. Berikut adalah rangkuman harga sapi kurban tahun 2024 dari beberapa lembaga zakat.

Daftar Harga Sapi Kurban Terbaru 2024

Dompet Dhuafa menawarkan patungan 1/7 sapi jantan (bobot 250-300 kg) dengan harga Rp2.050.000. Sementara untuk satu ekor sapi jantan utuh dengan berat yang sama, harganya mencapai Rp14.350.000.

Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) memfasilitasi kurban dengan harga untuk 1/7 sapi (berat 220-270 kg) sebesar Rp3.000.000, dan satu ekor sapi penuh dengan berat yang sama dijual seharga Rp21.000.000.

Yayasan Yatim Mandiri memberikan opsi untuk berkurban dengan harga satu ekor sapi seharga Rp19.250.000.

Selain itu, mereka juga menyediakan sapi Afrika dengan harga lebih terjangkau, yakni Rp12.000.000.

Untuk patungan, harga per 1/7 sapi adalah Rp2.875.000, dan untuk sapi pedalaman Rp2.500.000.

Rumah Zakat mematok harga patungan sapi 1/7 sebesar Rp2.950.000, dan satu ekor sapi utuh dibanderol dengan harga Rp19.300.000.

NU Care LazisNU menetapkan harga patungan 1/7 sapi dengan berat 250-300 kg sebesar Rp2.900.000, dan satu ekor sapi dengan berat yang sama dihargai Rp20.300.000.

Hewan yang dijadikan kurban harus memenuhi kriteria tertentu. Sapi kurban harus berumur minimal dua tahun dan memasuki tahun ketiga.

Baca Juga: Sambut Idul Adha, Ini Daftar Harga Kambing Kurban Terbaru 2024 dari Lembaga Zakat hingga Shopee

Selain itu, sapi tersebut tidak boleh buta, sakit, pincang, atau kurus. Dianjurkan juga untuk memilih sapi jantan karena dinilai lebih utama untuk berkurban.

Dengan berbagai pilihan harga dan fasilitas dari lembaga zakat, umat Muslim dapat menunaikan ibadah kurban dengan lebih mudah dan sesuai dengan kemampuan.

Memilih lembaga yang terpercaya juga menjadi faktor penting agar ibadah kurban Anda dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.***

Editor: Muhammad Rizky Suryana

Tags

Terkini

Terpopuler