Apa Hukum Qurban Online saat Idul Adha bagi Umat Muslim?

15 Juli 2021, 15:39 WIB
Hukum qurban online saat Idul Adha bagi umat muslim. Simak penjelasannya berikut ini agar bisa diaplikasikan. /Pixabay/Ulleo

PR BOGOR - Umat muslim di Indonesia sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M pada Selasa, 20 Juli 2021.

Hari Raya Idul Adha yang diperingati setiap tanggal 10 Dzulhijjah ditandai dengan proses ibadah haji dan juga menyembelih hewan qurban.

Ada aturan penyembelihan hewan qurban, yaitu dilaksanakan pada waktu tertentu, yaitu dimulai pada 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik usai.

Baca Juga: Lirik Lagu Solicitude - Gabriel Prince, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Hari tasyrik adalah tiga hari sesudah Hari Raya Idul Adha, yaitu pada 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.

Dalam tiga hari ini, umat Islam dilarang berpuasa dan justru dianjurkan untuk menikmati hewan qurban.

Untuk perayaan Idul Adha tahun ini memasuki tahun kedua selama pandemi Covid-19 dan di beberapa daerah berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio Besok, Jumat 16 Juli 2021: Kesehatan, Asmara, dan Karier

Untuk menekan lonjakan penularan virus corona, Pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan dua surat edaran tentang penyelenggaraan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban.

Perayaan Idul Adha di masa pandemi memunculkan pola baru masyarakat dalam berqurban, yakni qurban online dengan memanfaatkan teknologi.

Bahkan, berqurban dengan sistem online di masa pandemi ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan ibadah qurban umat Islam.

Baca Juga: Peringatan Bahaya dari WHO Mengenai Suntikan Booster Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga

Selain memudahkan, berqurban secara online juga bisa menghindari penyebaran Covid-19. Menyikapi pola ini, berbagai berbagai lembaga atau penyalur qurban menerima sejumlah uang senilai harga ternak dari masyarakat yang ingin berqurban.

Lalu, bagaimana hukum qurban online (digital) itu sendiri?

Merujuk pada praktek qurban online, hal ini bisa ke dalam wakalah atau perwakilan. Masyarakat dapat mewakilkan keperluan berqurban kepada pihak masjid atau lembaga tertentu yang dapat membantu kita memenuhi keperluan dalam ibadah qurban.

Menurut Al Qur’an, hadis, dan kesepakatan para sahabat, praktek wakalah secara umum diperbolehkan karena cukup membantu manusia secara umum dalam memenuhi keperluannya serta membantu dan mempermudah terselenggaranya ibadah.

Baca Juga: Profil dan Biodata Doni Salmanan, Pria yang Membagikan Uang sebagai Bantuan di Masa PPKM

Berikut ulasan mengenai praktek hukum berqurban secara online sebagaimana bogor.pikiran-rakyat.com sebagaimana dikutip dari berbagai sumber.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menjelaskan:

(Ulama) umat ini sepakat atas kemubahan wakalah secara umum karena keperluan menuntut adanya wakalah karena setiap orang tidak mungkin menangani segala keperluannya sendiri sehingga ia memerlukan perwakilan untuk hajatnya,” (Lihat Ibnu Qudamah, Al-Mughni, [Riyadh, Daru Alamil Kutub: 1997 M/1417 H], cetakan ketiga, juz VII, halaman 197)

Praktek mewakilkan penyembelihan hewan qurban pun pernah diangkat oleh para alim ulama dan kiai dalam Forum Muktamar Ke-4 NU di Semarang pada tahun 1929 M.

Baca Juga: Gejala Tambahan Covid-19 Varian Delta yang Perlu Diwaspadai, Nomor 5 Jangan Anggap Sepele

Para kiai ketika mendapat pertanyaan perihal kebolehan seorang ulama yang mewakilkan penyembelihan hewan qurban kepada orang fasik.

Forum Muktamar Ke-4 NU di Semarang pada tahun 1929 menjawab bahwa mewakilkan kepada orang fasik itu boleh dan sah sebagai qurban.

Para kiai mengutip Imam Jalaluddin Al-Mahalli dalam Syarah Al-Mahalli:

“Masing-masing dari mereka itu disyaratkan sudah pandai, terpercaya, dan diduga kejujurannya. Pengertian ‘menyampaikan hadiah’ mencakup undangan untuk pengantin, menyembelih binatang kurban dan membagikan zakat,” (Lihat Jalaluddin Al-Mahalli, Syarah Mahalli ‘ala Minhajut Thalibin pada Hasyiyatul Qulyubi, (Indonesia: Al-Haramain: tanpa catatan tahun), jilid III, halaman 337).

Baca Juga: TXT Dikabarkan Bakal Comeback pada Agustus 2021 Mendatang

Dari penjelasan tersebut, hukum qurban online (digital) adalah mubah karena merupakan bentuk dari wakalah atau perwakilan.

Namun, hal tersebut harus meliputi berbagai syarat agar antara yang berkurban dan lembaga yang terkait saling terbuka dan tidak ada yang dirugikan.

Yang berqurban perlu memverifikasi kredibilitas lembaga atau ormas yang menerima hewan qurban masyarakat sehingga ibadah qurban kita dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan tuntunan syariat.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler