Bantuan stimulan yang diberikan memiliki variasi, dimana untuk bangunan rusak ringan akan diberikan Rp15 juta, rusak sedang sebesar Rp30 juta, dan rusak berat mendapatkan bantuan sebesar Rp60 juta.
Pemerintah juga berkomitmen memberikan perhatian kepada masyarakat yang rumahnya mengalami kerusakan, sesuai dengan kategori yang ditetapkan, serta memastikan bantuan yang tepat sasaran kepada warga yang terdampak.***