Viral Istri Korban KDRT di Depok Malah Ditetapkan Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

- 24 Mei 2023, 20:27 WIB
Ilustrasi KDRT. Viral istri korban KDRT di Depok malah ditetapkan tersangka.
Ilustrasi KDRT. Viral istri korban KDRT di Depok malah ditetapkan tersangka. /PIXABAY/mohamed_hassan

Kasus ini terjadi pada Februari 2023, di mana istri berinisial PB dan suami berinisial BI saling lapor atas dugaan kasus KDRT ke Polres Depok.

BI menganiaya PB karena tersinggung dengan ucapan istrinya itu. Sementara sang istri meremas alat kelamin sang suami hingga terluka parah dan perlu operasi.

Baca Juga: Kronologi Lansia di Depok Tewas Ditusuk ODGJ Pakai Gunting, Korban Sedang Berjalan ke Tukang Sayur

"Kami menggunakan ahli pidana, dan menyatakan bahwa tindakan keduanya masuk unsur pidana dan pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, pun juga sang istri," ucap Yogen kepada wartawan.

Adapun terkait penahanan sang istri, Yogen mengatakan hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif selama penyelidikan.

Sementara, sang suami tidak ditahan karena rumah sakit merekomendasikan yang bersangkutan demikian, mengingat terdapat luka pada alat kelamin suami hingga harus dilakukan operasi.

Baca Juga: Mahasiswa Biang Kerok Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Bogor Kota Depok Menyerahkan Diri

"Sang istri karena dari awal sudah tidak kooperatif, RJ tidak hadir, maka kita lakukan penahanan pada kemarin malam, hingga akhirnya viral bahwa istrinya korban, padahal ia tersangka juga," terang Yogen.

"Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi, ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami. Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," tuturnya.

Halaman:

Editor: Citra Nuraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x