PEMBRITA BOGOR - Seorang pria berinisial AM menganiaya pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pembeli tanahnya.
Ia menganiaya AR (suami) dan FN (istri) setelah menagih uang pembelian tanah yang sudah dijanjikan sebelumnya.
Penganiayaan yang dilakukan AM pada Jumat, 3 Maret 2023 pukul 21.00 WIB di Perumahan Puri Agung Lestari, Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ini berujung kematian bagi AR.
Baca Juga: Viral Oknum TNI AD Hajar Pemotor di Toko Buah Depok
AR tewas usai dipukul berkali-kali menggunakan besi. Sementara FN, istri AR, mengalami luka berat hingga harus dirawat di rumah sakit.
"Satu korban itu suami ya meninggal dunia, kemudian sang istri luka-luka udah berat dirawat di rumah sakit,' kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, melansir PMJ News, Selasa, 7 Maret 2023.
Lebih lanjut, Yogen pun menceritakan kronologi penganiayaan AM pada pembeli tanahnya.
Baca Juga: Tak Bertanggung Jawab, Pelaku Tabrak Lari di Depok Buang Korbannya ke Semak-semak
Kasus ini dipicu oleh kekesalan AM kepada korban. AM mengaku sudah menjual tanah ke korban, tapi ia tak kunjung dibayar.