"Tersangka DS (36) kami tangkap Jalan Otista, Gang Aromanis, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole pada Rabu, (22/3) dini hari," kata Kapolsek Cikole, AKP Cepi Hermawan melansir ANTARA, Jumat 24 Maret 2023.
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui DS melakukan aksi pengeroyokan terhadap juru parkir minimarket bersama seorang temannya yang berinisial A.
Pelaku menjegat korban di tengah jalan saat hendak pulang ke rumah, lalu tanpa basa-basi langsung memukul korban dan menyabetnya menggunakan sajam.
Saat ini pihak kepolisian sudah membentuk tim khusus untuk mencari tahu apa motif di balik pengeroyokan terhadap juru parkir itu.
Selain itu pihaknya juga sudah menetapkan A masuk daftar pencarian orang (DPO) dan membentuk tim untuk memburunya.
Baca Juga: Malioboro Jadi Sorotan, Usai Viral Harga Pecel Lele yang Mahal Kini Biaya Parkir Mencapai Rp20 Ribu
"Kami sudah membentuk tim untuk memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) lainnya untuk mengungkap motif di balik penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada juru parkir tersebut," terang Cepi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun bui.