Kesal Jual tapi Tanah Tak Kunjung Dibayar, Pria di Depok Aniaya Pembelinya hingga Tewas

- 7 Maret 2023, 12:00 WIB
Konferensi pers kasus penganiayaan terhadap pasutri di Depok.
Konferensi pers kasus penganiayaan terhadap pasutri di Depok. /PMJ News

PEMBRITA BOGOR - Seorang pria berinisial AM menganiaya pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pembeli tanahnya.

Ia menganiaya AR (suami) dan FN (istri) setelah menagih uang pembelian tanah yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Penganiayaan yang dilakukan AM pada Jumat, 3 Maret 2023 pukul 21.00 WIB di Perumahan Puri Agung Lestari, Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ini berujung kematian bagi AR.

Baca Juga: Viral Oknum TNI AD Hajar Pemotor di Toko Buah Depok

AR tewas usai dipukul berkali-kali menggunakan besi. Sementara FN, istri AR, mengalami luka berat hingga harus dirawat di rumah sakit.

"Satu korban itu suami ya meninggal dunia, kemudian sang istri luka-luka udah berat dirawat di rumah sakit,' kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, melansir PMJ News, Selasa, 7 Maret 2023.

Lebih lanjut, Yogen pun menceritakan kronologi penganiayaan AM pada pembeli tanahnya.

Baca Juga: Tak Bertanggung Jawab, Pelaku Tabrak Lari di Depok Buang Korbannya ke Semak-semak

Kasus ini dipicu oleh kekesalan AM kepada korban. AM mengaku sudah menjual tanah ke korban, tapi ia tak kunjung dibayar.

AM pun mendatangi AR untuk menagih janjinya. Tapi ia membawa besi dan melakukan penganiayaan pada pembeli tanahnya itu.

"Terlapor memukul korban dari arah belakang dengan menggunakan besi ke bagian pundak dan kepala sebanyak tiga kali, sehingga korban terjatuh," jelas Yogen.

Baca Juga: Heboh Temuan Uang Rp 100 Juta dalam Tas ODGJ yang Tewas di Depok

"Korban mencoba untuk bangun lalu dipukul lagi dibagian kepala namun ditangkis dengan tangan, lalu dipukul lagi kearah kepala sambil terlapor mengatakan 'mana uang DP saya, hanya-janji janji doang lho'," tuturnya.

Istri AR, FN, yang mendengar pertengkaran itu membantu suaminya dengan memukul pelaku dari belakang. Tapi, AM malah balik menghantam besi ke arah istri AR.

"Pelaku mengejar istrinya yang berusaha kabur untuk dihantam juga," kata Yogen.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Pelaku Ternyata Anggota Densus 88

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan tentang Bogor, Jawa Barat, nasional, dan breaking news setiap hari dari https://bogor.pikiran-rakyat.com. Caranya klik link https://gnews/prbogor kemudian klik tombol ikuti. Setelahnya, Anda bisa mengetahui informasi terbaru.***

Editor: Citra Nuraini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x