PEMBRITA BOGOR - Kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari lalu menemukan titik temu.
Polisi sudah mengungkap siapa sosok dalang di balik kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok tersebut.
Rupanya anggot Densus 88 berinisial Bripda HS adalah pelaku pembunuhan sopir taksi online di Depok itu.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok, Pelaku Ternyata Anggota Densus 88
Simak fakta-fakta kasus pembunuhan Sony Rizal Taihitu (59) sebagaimana dirangkum Pembrita Bogor, Rabu 8 Februari 2023.
1. Pelaku Pembunuhan Adalah Anggota Densus 88
Pelaku pembunuhan sopir taksi online di Depok adalah anggota Densus 88 berpangkaat Bripda dengan inisial HS yang kini sudah ditangkap dan ditahan.
"Pelaku sudah ditahan," ucap Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono, melansir PMJ News, Selasa 7 Februari 2023.
Baca Juga: Ternyata Ini Motif Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Angela di Bekasi
2. Bukti di TKP
Jasad Sony Rizal Taihitu (59) ditemukan bersimbah darah di dalam mobil.
Selanjutnya polisi menemukan barang bukti diduga milik pelaku HS. Di hari yang sama oknum anggota Densus 88 itu ditangkap di Bekasi.
"Dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 Januari, di hari yang sama sekira pukul 16.30 WIB di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi," jelas Tommy.
Baca Juga: Tak Diakui Jadi Tunangan Alfeandra Dewangga, Vivi Novika: Pembunuhan Mental Manusia Secara Online
3. Tersangka Sudah Ditahan
Polda Metro Jaya mengatakan bahwa Bripda HS sudah ditetapkan tersangka atas kasus pembunuhan sopir taksi online di Depok.
Sejak ditangkap pertama kali hingga ditetapkan sebagai tersangka, Bripda HS sudah ditahan.
4. Motif Pembunuhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Turnoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa motif pembunuhan terkait dengan masalah ekonomi.
"Mengapa perilakunya? Perilakunya sejauh ini masalah ekonomi secara pribadinya sehingga ini terjadi," ucapnya.
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***