PR BOGOR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) diberi lagi kewenangan dalam perizinan bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Untuk itu Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul mengatakan pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar akan membentuk satgas aktivitas tambang.
"Kami akan bentuk satgas di setiap daerah, meski kami sudah memiliki tujuh cabang dinas ESDM di seluruh Jabar," ucap Uu usai sosialisasi pelayanan perizinan sektor pertambangan minerba Jawa Barat di Bogor, mengutip ANTARA, Kamis 19 Januari 2023.
Baca Juga: Chiki Ngebul Telan Korban, Puskesmas di Jabar Diminta Awasi Jajanan Anak Sekolah
Anggota Satgas akan terdiri dari pemerintah Kota/Kabupaten, Kpolisian, TNI, dan kejaksaan.
Dalam sistem pengawasannya, Pemprov melibatkan masyarakat. Jika ada aktivitas tambang ilegal di daerah mereka, maka masyarakat bisa melapor ke Satgas.
Menurut Uu, jika aktivitas tambang tidak diawasi dengan serius, akan merusak ekosistem. Padahal tambang ini dibutuhkan untuk menunjang pembangunan di Tanah Air.
Baca Juga: Ridwan Kamil Terjunkan Tim Jabar Quick Response (JQR) ke Lokasi Gempa Cinanjur
Lebih lanjut, Uu meminta pemilik usaha tambang yang belum memiliki perizinan untuk segera melengkapi perizinan maksimal enam bulan dari sekarang.
"Kami minta juga izinnya diurus. Agar ada pertanggungjawaban dari pemilik usaha, terhadap ekosistem dan kepada masyarakat juga," ujar Uu.
Sebagai informasi, Kewenangan Pemprov dalam perizinan pertambangan minerba ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***