“Saya kira (aturan) itu sudah ada, karena itu semua partai harus mematuhi itu dan saya dengar sudah diperingatkan,” jelasnya.
Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Minta Fokuskan 4 Bidang Ini untuk Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cirebon telah meminta keterangan kepada pengurus Partai Ummat terkait peristiwa pengibaran bendera partai di Masjid Raya At-Taqwa.
"Kami sudah menerima keterangan dari pengurus Partai Ummat terkait pengibaran bendera partai di dalam Masjid At Taqwa," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Mohamad Joharudin.
Katanya, berdasarkan keteranga pengurus Partai Ummat, pengibaran bendera tersebut tidak direncanakan terlebih dahulu alias spontan.
Pengurus sedang mengadakan pertemuan dan melakukan sujud syukur setelah partai tersebut dinyatakan lolos.
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***