PR BOGOR - Wakil presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, hari ini, Rabu 28 Juli 2021, menghadiri konferensi Ekonomi, Bisnis, dan Keuangan Islam Nusantara di UNISNU Jepara, yang dilaksanakan secara virtual.
Dikatakan Ma'ruf Amin, bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020, tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bogor.com dari akun Instagram, @kiyai_marufamin, pada Rabu, 28 Juli 2021.
Menurut Ma'ruf Amin, regulasi tersebut merupakan upaya dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah, yang difokuskan pada empat bidang berikut ini
Baca Juga: Anthony Ginting Raih Kemenangan pada Babak Kedua Penyisihan Grup J Olimpiade Tokyo 2020
1. Pengembangan industri produk halal.
2. Pengembangan industri keuangan syariah.
3. Pengembangan dana sosial syariah.
4. Pengembangan/perluasan kegiatan usaha syariah.