Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Yoris mengapresiasi kinerja yang baik terhadap Kasat Narkoba AKP Andry Alam beserta ke tujuh anggotanya.
Bahkan dalam pengungkapan ini ada tiga angota narkoba jatuh sakit. Dengan begitu pihaknya akan memberikan reward kepada seluruh anggotanya.
Baca Juga: Dipastikan Jauh dari Perkampungan Nelayan, Anies Baswedan: Ancol Kini Beda dengan 17 Pulau Reklamasi
Bahkan dalam pengungkapan ini ada tiga angota narkoba jatuh sakit. Dengan begitu pihaknya akan memberikan reward kepada seluruh anggotanya.
"Dari pengungkapan ini, ada tiga anggota narkoba yang sakit karena berada di hutan selama satu minggu, katanya.
"Saya akan memberikan reward kepada Kasat Resnarkoba beserta anggotanya yang berhasil mengungkap ladang ganja ini," tutur dia.
Baca Juga: Museum Nabi Muhammad Segera Dibangun di Ancol, Anies Baswedan: Jadi yang Terbesar di Luar Arab Saudi
"Tidak hanya itu saya pun akan usulkan dapat reward dari Kapolda Jabar. Hal itu, dimaksudkan untuk motivasi seluruh anggota dalam bekerja meskipun pada masa pandemi," kata Yoris.***(Remy Suryadie/Galamedia News/PRMN)