Perlu diketahui, bagi warga yang melanggar aturan GSS, Pemkot Depok tidak akan mengganti rugi jika terjadi kelongsoran.
"Kami (Pemkot Depok)selalu jaga turap yang sudah terbangun, baik dari sisi pemeliharaan maupun dari sisi peremajaan," katanya sebagaimanan dilansir PikiranRakyat-Bogor.com dari ANTARA.
Ikuti informasi lengkap dan menarik lainnya seputar Bogor, Jawa Barat, dan berita nasional hanya di Google News Pikiran Rakyat Bogor.***