WHO Ingatkan Gelombang Kedua COVID-19, Pemprov Jabar Justru Tak Perpanjang Kebijakan PSBB

- 14 Mei 2020, 14:22 WIB
SEJUMLAH kendaraan terjebak macet saat terjadi penumpukan kendaraan menjelang pos pemeriksaan Jatinangor, di Jalan Tanjakan Sari, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (5/5/2020). Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi, Petugas akan lebih memperketat penjagaan di setiap daerah perbatasan guna memutus penyebaran Covid-19.
SEJUMLAH kendaraan terjebak macet saat terjadi penumpukan kendaraan menjelang pos pemeriksaan Jatinangor, di Jalan Tanjakan Sari, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Selasa (5/5/2020). Menjelang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi, Petugas akan lebih memperketat penjagaan di setiap daerah perbatasan guna memutus penyebaran Covid-19. /

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Virus corona yang hingga kini telah menjadi pandemi dan memberikan dampak yang sangat buruk bagi penduduk dunia belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.

Indonesia sebagai salah satu negara terdampak wabah virus corona pertama kali mengumumkan kemunculan virus tersebut pada tanggal 2 Maret 2020 yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi.

Sejak saat itu, jumlah kasus terkonfirmasi positif virus corona di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap harinya.

Baca Juga: Beredar Kabar 10.000 Pendeta GBI Bandung Jadi Klaster Virus Corona Terbanyak? Ini Faktanya

Dalam menekan penyebaran virus corona agar tidak semakin meluas, pemerintah pusat telah mengambil berbagai kebijakan mulai dari Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB), aturan jaga jarak (physical distancing) dan melakukan tes secara masif.

Berkaitan dengan PSBB, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyatakan tak akan memperpanjang kembali kebijakan tersebut di wilayahnya.

Sebab, kebijakan PSBB yang sebelumnya diterapkan beberapa minggu kebelakang dinilai telah berhasil menekan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Jokowi Dinilai Tak Hormati Putusan MA, Masyarakat Bisa Ajukan Uji Materi Agar Iuran BPJS Batal Naik

"Terjadi penurunan jumlah kasus COVID-19 di Jawa Barat selama diterapkan PSBB. Ini menandakan penerapan PSBB di Jabar cukup berhasil," katanya.

Gubernur Jabar, Ridwan Kamil pun membenarkan pernyataan tersebut. melalui akun resmi instagramnya mantan Wali Kota Bandung ini mengatakan sebanyak 63 persen wilayah Jawa Barat terpantau tidak ada pergerakan virus corona usai dilakukan tes masif melalui PCR.

“Setelah total 120 ribu tes masif kepada warga Jawa Barat melalui PCR dan rapid test di 9 lab, terdapat 63 persen wilayah Jawa Barat terpantau tidak ada pergerakan COVID-19,” tulisnya.

Sumber artikel dari bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul "Pemprov Tak akan Perpanjang PSBB Jawa Barat, WHO Ingatkan Potensi Gelombang Kedua Virus Corona"

“Jika sampai akhir PSBB Jawa Barat data ini konsisten dan tidak diganggu pemudik yang OTG, maka ada potensi 63 persen wilayah Jawa Barat, menunggu kajian dan evaluasi, bisa kembali berkegiatan sosial ekonomi pendidikan dan ibadah dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan atau cara baru atau the new normal,” tandasnya.

Namun, kebijakan yang diambil oleh Pemprov Jabar berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan oleh Direktur Jenderal World Health Organization (WHO) Tedros Adhanom Ghebreyesus.

Sebelumnya Tedros memperingatkan dunia bahwa melonggarkan atau mencabut kebijakan lockdown berpotensi dilanda gelombang kedua COVID-19.

Baca Juga: Hati-Hati, ini 5 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan dalam Menjalankan Program Diet Karbo

"Di Wuhan, Tiongkok, kasus pertama muncul sejak status lockdown ditiadakan. Jerman melaporkan peningkatan kasus sejak adanya pelonggaran pembatasan," jelasnya seperti dikutip oleh pikiranrakyat-bekasi.com dari Reuters.

“Kami membutuhkan setiap negara untuk menerapkan langkah-langkah kesehatan masyarakat agar setidaknya memiliki kesempatan untuk menghindari gelombang kedua yang lebih besar nanti." ucap dia.

Terkait vaksin virus corona, sebelumnya WHO menjelaskan bahwa penelitian untuk mendapatkan vaksin virus tersebut membutuhkan waktu mulai dari 10 hingga 12 bulan kedepan.***

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x