Blanko Catatan Kepolisian akan Diberikan Pada Para Pelanggar PSBB Kota Bandung

- 20 April 2020, 15:33 WIB
Dokumentasi HUMAS BANDUNG
Dokumentasi HUMAS BANDUNG /

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - PSBB di wilayah Bandung akan resmi diberlakukan mulai tanggal 22 April 2020. Aturan ini akan diterapkan selama 14 hari kedepan.

Nantinya, pengendara atau warga yang kedapatan melakukan pelanggaran terkait aturan PSBB yang sudah ditetapkan akan langsung ditindak oleh kepolisian maupun pemerintah kota Bandung.

"Ada juga tindakan administratif misalnya pelaku usaha yang di luar pengecualian tadi ada yang membandel dari pemerintah kota akan mencabut izinnya.

Baca Juga: Desa Wonorejo, Desa Subur yang Kini Ditinggalkan Penghuninya

Selain itu juga akan kami bekukan izinnya, menutup sementara, entah itu surat peringatan atau lainnya," tutur Wakapolrestabes Bandung, AKBP Yade Setiawan Ujung saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (20/4/2020).

Bagi warga yang melanggar aturan PSBB tersebut, petugas kepolisian akan memberlakukan surat teguran atau mengeluarkan blanko catatan kepolisian.

"Jadi setiap pelanggar ini akan kita catat oleh petugas di lapangan namanya, nomor KTP, nomor SIM, apa yang ditemukan (dilanggar).

Baca Juga: Donald Trump: Virus Corona Menjadi Kesalahan dan Tanggung Jawab Tiongkok

Nah kita bahas kemungkinan alternatif potensi kita masukan dalam SKCK tapi ini masih dalam tahap pembahasan," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x