Baca Juga: Transparansi Corona di Tiongkok Dipertanyakan, Australia Minta Penyelidikan Internasional
Lebih lanjut Panca menyatakan setelah diterapkan aturannya pekan lalu, permintaan berbelanja secara online di pasar tradisional mengalami peningkatan.
Sebagai informasi, minimal order untuk berbelanja secara online di pasar tradisional Kota Bandung, yakni senilai Rp 50 ribu.
“Kami sepakat untuk ada minimal order untuk melakukan perbelanjaan secara online di pasar-pasar tradisional Kota Bandung. Minimal order ini ditetapkan karena untuk menyeimbangakan dengan ongkos kirim. Misalnya sayang sekali kalau order hanya Rp 10 ribu sedangkan ongkos kirim Rp 10 ribu,” kata Panca.
Sumber artikel dari prfmnews.pikiran-rakyat.com dengan judul "25 Paar di Kota Bandung Layani Belanja Online, Minimal Order Rp 50.000"
Selain mengandalkan para pengemudi ojol untuk terlibat dalam sistem belanja online di pasar tradisional, PD Pasar Bermartabat Kota Bandung turut menugaskan para pekerja harian lepas dan pengemudi ojek konvensional.
Berikut ini 25 pasar tradisional di Kota Bandung (beserta nomor telepon) yang melayani perbelanjaan secara online yakni:
Pasar Baru (081383535791), Pasar ITC (087822829459), Pasar Sederhana (081217043536), Pasar Kiara Condong (082113527360), Pasar Leuwipanjang (081122200681), Pasar Anstana Anyar (089525304325), Pasar Palasari (082219088871), Pasar Sarijadi (082120419720).
Baca Juga: Anggaran PKH Cair Bersama KIP, Simak Besaran yang Diberikan Tiap Bulan
Kemudian Pasar Cihaurgeulis (081943415712), Pasar Cijerah (082117088887), Pasar Sadang Serang (085795791665), Pasar Kosambi (081220324306), Pasar Pamoyanan (081213854966), Pasar Ciwastra (085624833813), Pasar Simpang (085795464500), Balubur (085795464500).