Tunggu Persetujuan Kemenkes, PSBB Siap Diterapkan di Bandung Raya

- 14 April 2020, 19:59 WIB
SUASANA karantina wilayah Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (13/4/2020). Hingga saat ini  Pemerintah Kota Bandung melakukan kajian terkait teknis pemberlakuan  Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan diperkiran pekan depan akan diusulkan.
SUASANA karantina wilayah Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Senin (13/4/2020). Hingga saat ini Pemerintah Kota Bandung melakukan kajian terkait teknis pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan diperkiran pekan depan akan diusulkan. /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR" /

PIKIRAN RAKYAT BOGOR - Semakin meluasnya wabah virus corona di berbagai daerah yang ada di Indonesia membuat kebijakan PSBB dianggap sangat perlu dilakukan.

Kepala Daerah di Bandung Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang sudah sepakat untuk memberlakukan PSBB.

Kebijakan PSBB ini disepakati untuk memberikan pembatasan aktivitas warga untuk meminimalisir penularan COVID-19.

Baca Juga: Foto Glenn dan Mutia Ayu Bisa Bertahan 100 Tahun, ini Penjelasan Tompi

Dadang M Naser selaku Bupati Bandung menjelaskan para kepala daerah di Bandung Raya sepakat mengusulkan pembelakuan PSBB mulai Rabu, 22 April 2020.

"Tadi sudah telekonferensi persiapan PSBB dengan gubernur (Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil), sepakat akan dilakukan (PSBB) minggu depan Rabu 22 April," ucap Dadang saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (14/4/2020).

Kebijakan PSBB di Bandung Raya rencananya akan diterapkan selama 14 hari, sehingga diharapkan masyarakat tetap berada di rumah masing-masing.

Baca Juga: Sekretariat Kabinet Andi Taufan Garuda Tuai Kecaman, ini Alasannya

Dadang lebih lanjut menambahkan, terkait usulan PSBB di kawasan Bandung Raya saat ini sudah disampaikan ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan tinggal menunggu persetujuan.

Halaman:

Editor: Miftah Hadi Sopyan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x