Pemkab Purwakarta Membeli Lahan Tanah untuk RTH Sejak 2020, Distarkim: Pembeliannya Sesuai Prosedur

- 17 September 2021, 17:21 WIB
Kantor Distarkim Kabupaten Purwakarta
Kantor Distarkim Kabupaten Purwakarta / Istimewa/PR Bogor/

Baca Juga: Profil Kim Chaewon Dihapus dalam Daftar Artis Woollim

Artinya, kata Norman, pembelian lahan tersebut sebelum ditetapkan refocusing. Namun, diakuinya juga bahwa pembayarannya dilakukan pada Maret 2020.

"Perencanaannya pembelian tanah itu, sudah lama (2019), tapi baru terealisasi tahun 2020," ucapnya.

Lebih lanjut Norman, mengatakan, terkait refocusing anggaran yang tertuang dalam Inpres Nomor 4 tahun 2020, tentang pemangkasan anggaran.

"Memang refocusing atau pemangkasan anggaran berlaku di tiap SKPD atau Dinas di Kabupaten Purwakarta," ujar Norman, Jumat 17 September 2021.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah