Pemkab Purwakarta Membeli Lahan Tanah untuk RTH Sejak 2020, Distarkim: Pembeliannya Sesuai Prosedur

- 17 September 2021, 17:21 WIB
Kantor Distarkim Kabupaten Purwakarta
Kantor Distarkim Kabupaten Purwakarta / Istimewa/PR Bogor/

PR BOGOR - Sejak Maret 2020 lalu, Pemerintah Kabupaten Purwakarta melalui Dinas Tata Ruang dan Pemukiman atau Distarkim, telah membeli sebidang tanah seluas 3.329 m2.

Dikabarkan tanah tersebut adalah milik seorang warga Purwakarta bernama Zainal Mutaqin, yang merupakan mantan Ketua IWAPA pasar Rebo.

Lahan tanah tersebut berlokasi di Desa Lebak Anyar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, yang dibeli Pemkab Purwakarta dengan harga sebesar Rp4 miliar lebih.

Diatas lahan tersebut rencananya akan dibangun ruang terbuka hijau (RTH). Dan, beberapa tahapan atau prosedur sudah ditempuh. Bahkan telah mendapat penilaian apraisal sesuai nilai pasar.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Sex Education Musim Ketiga: Kisah Baru di Moordale Secondary

Agus Permadie, selaku Kepala Bidang abid Tata Ruang di Distarkim Kabupaten Purwakarta, membenarkan bahwa pembelian lahan tersebut sudah melalui prosedur atau SOP.

Lebih lanjut Agus, menjelaskan terkait permasalahan adanya refocusing atau pemangkasan anggaran kegiatan hal itu kata dia di hitung untuk masing-masing Dinas pemerintahan di Purwakarta.

"Ya, refocusing bukan per kegiatan, tapi per Dinas. Pemangkasan anggarannya mencapai 50 persen dari semua kegiatan ditiap Dinas,” ujar Agus.

Sementara itu, Norman, selaku Kepala Seksi Tata Ruang Distarkim Purwkarta. Ia menambahkan perencanaan pembelian lahan/tanah untuk RTH tersebut sudah sejak 2019 lalu.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x