Baca Juga: Fenomena Gelombang Panas Melanda Sejumlah Negara di Benua Eropa, Begini Penjelasan BMKG
Persyaratan Umum : STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)
Persyaratan Khusus : Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, serta bukti hasil cek fisik, dan BPKB Asli khusus pajak 5 tahun atau penerbitan STNKL/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar.
Bebas BBNKB II
Pembebasan BBNKB II dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Persyaratan: STNK asli, e-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaran dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan bukti berkas fotokopi.
Bebas Denda PKB
Persyaratan: STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya.***