Pemprov Jabar Hapus Denda Pajak Kendaraan yang Menunggak 5 Tahun, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 1 Agustus 2021, 20:02 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan khusus bagi warga Jawa Barat dimulai hari ini 1 Agustus 2021.
Program pemutihan pajak kendaraan khusus bagi warga Jawa Barat dimulai hari ini 1 Agustus 2021. /Instagram.com/@bapenda.jabar

Baca Juga: Fenomena Gelombang Panas Melanda Sejumlah Negara di Benua Eropa, Begini Penjelasan BMKG

Persyaratan Umum : STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD Terakhir, BPKB Asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya)

Persyaratan Khusus : Kendaraan dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, serta bukti hasil cek fisik, dan BPKB Asli khusus pajak 5 tahun atau penerbitan STNKL/ubah bentuk ganti mesin/ganti pemilik/mutasi masuk/keluar.

Bebas BBNKB II

Pembebasan BBNKB II dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: PPKM Level 4 Tidak Menghambat Program Latihan Atlet Balap Motor di Bogor Jelang Porprov XIV Jabar 2022

Persyaratan: STNK asli, e-KTP asli pemilik baru, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli, bukti pengalihan kepemilikan, kendaran dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti hasil cek fisik, dan bukti berkas fotokopi.

Bebas Denda PKB

Persyaratan: STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x